Kementerian kesehatan, badan pengawasan obat dan makanan – badan pom, dan institut pertanian bogor – ipb, tidak bisa mengumumkan merk susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii. Terkait aspek hukum atas masalah tersebut, kementerian kesehatan dan badan pom telah menunjuk kejaksaan agung sebagai kuasa hukum.
Kementerian kesehatan, badan pom, dan ipb tidak bisa mengumumkan merk-merk susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii, dengan alasan mereka belum menerima relaas keputusan pengadilan negeri jakarta pusat. Kementerian kesehatan tidak mungkin melaksanakan perintah mahkamah agung karena tidak memiliki data. Kendati demikian, kementerian kesehatan sudah menerima copy atau salinan keputusan mahkamah agung dari badan pom.
Hal ini disampaikan menteri kesehatan, endang rahayu sedyaningsih, dalam rapat kerja dengan komisi sembilan dpr-ri. Sedangkan badan pom menegaskan, badan pom secara material tidak memiliki data, dan tidak mengetahui hasil penelitian ipb, sehingga tidak bisa melaksanakan keputusan m-a. Selanjutnya, semua yang berkaitan dengan keputusan m-a terkait susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazaki, akan ditangani oleh jaksa agung. Sementara itu, rektor ipb mengaku ipb saat ini dalam posisi sulit dan dilematis.
Berdasarkan norma dan etika penelitian, peneliti tidak menyebutkan merk dagang obyek penelitian dalam publikasi. Komisi sembilan dpr mengingatkan, masalah susu formula yang terkontaminasi bakteri sakazakii sudah menimbulkan kegusaran publik. Karena itu, dpr semula berharap pertemuan kedua ini sudah menghasilkan keputusan, karena masyarakat sudah lama menunggu pengumuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar